Momen menerima Offering Letter adalah saat yang membahagiakan bagi setiap pencari kerja. Namun, sebelum Anda buru-buru menandatanganinya, ada satu detail krusial yang wajib diperhatikan: Status Hubungan Kerja. Apakah tertulis PKWT atau PKWTT?

Bagi orang awam, istilah hukum ini seringkali membingungkan. Padahal, perbedaan satu huruf “T” di belakang singkatan tersebut menentukan nasib karier, hak pesangon, hingga jaminan sosial Anda di masa depan.

Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan antara karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT), serta untung ruginya bagi perjalanan karier Anda.

Apa Itu PKWT dan PKWTT?

Sebelum masuk ke perbandingan, mari kita pahami definisinya sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Secara sederhana, ini adalah status Karyawan Kontrak. Hubungan kerja ini dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

  • Sifat Pekerjaan: Sementara, musiman, atau produk baru. Tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap/terus-menerus.

  • Durasi: Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, jangka waktu PKWT (termasuk perpanjangannya) maksimal adalah 5 tahun.

2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Ini adalah status Karyawan Tetap. Hubungan kerja ini bersifat permanen dan tidak memiliki batasan waktu berlakunya kontrak, kecuali karyawan pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri/di-PHK.

  • Sifat Pekerjaan: Tetap dan terus-menerus.

  • Masa Percobaan: Biasanya didahului dengan masa percobaan (probation) maksimal 3 bulan.

Perbedaan Mendasar Secara Hukum

Berikut adalah poin-poin hukum yang membedakan kedua status ini:

Masa Percobaan (Probation)

  • PKWT: Dilarang mensyaratkan masa percobaan. Jika ada klausul masa percobaan dalam kontrak PKWT, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

  • PKWTT: Boleh mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan. Selama masa ini, perusahaan berhak menilai kinerja sebelum mengangkat menjadi karyawan tetap.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) & Kompensasi

  • PKWT: Jika kontrak berakhir sesuai jangka waktu, karyawan berhak mendapatkan Uang Kompensasi PKWT (dihitung proporsional berdasarkan masa kerja). Jika diputus di tengah jalan, pihak yang memutus wajib membayar ganti rugi sebesar sisa gaji kontrak (kecuali ada kesepakatan lain).

  • PKWTT: Jika terjadi PHK, karyawan berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan undang-undang.

Kelebihan dan Kekurangan: Analisis untuk Karyawan

Memilih antara menjadi karyawan kontrak atau tetap memiliki konsekuensi tersendiri. Berikut ulasannya:

Karyawan Kontrak (PKWT)

Kelebihan:

  • Fleksibilitas Karier: Anda tidak terikat seumur hidup. Cocok bagi yang suka mencoba tantangan baru atau industri berbeda dalam waktu singkat.

  • Peluang Negosiasi Gaji: Seringkali, gaji pokok karyawan kontrak ditawarkan lebih tinggi (sedikit di atas pasar) sebagai kompensasi atas ketiadaan tunjangan jangka panjang.

  • Uang Kompensasi: Berkat UU Cipta Kerja, kini karyawan kontrak yang habis masa kontraknya (minimal 1 bulan kerja) berhak mendapat uang kompensasi, mirip seperti “pesangon mini”.

Kekurangan:

  • Ketidakpastian (Job Insecurity): Anda harus siap mencari kerja lagi setiap kontrak akan habis jika tidak diperpanjang.

  • Fasilitas Terbatas: Biasanya akses ke tunjangan kesehatan keluarga, bonus tahunan, atau fasilitas kantor tidak selengkap karyawan tetap.

  • Sulit Mengajukan Kredit Bank: Bank cenderung lebih sulit menyetujui KPR atau KTA bagi karyawan kontrak karena dianggap berisiko tinggi.

Karyawan Tetap (PKWTT)

Kelebihan:

  • Stabilitas Ekonomi: Keamanan kerja jangka panjang membuat perencanaan keuangan keluarga lebih terjamin.

  • Jenjang Karier Jelas: Perusahaan cenderung memprioritaskan karyawan tetap untuk promosi jabatan dan pelatihan (training) mahal.

  • Hak Pesangon Penuh: Perlindungan finansial yang kuat jika terjadi PHK atau saat memasuki masa pensiun.

Kekurangan:

  • Zona Nyaman (Stagnansi): Rasa aman kadang membuat karyawan malas berinovasi atau meningkatkan skill.

  • Proses Resign Lebih Ketat: Biasanya mensyaratkan One Month Notice yang ketat, berbeda dengan kontrak yang selesai begitu saja saat tanggal berakhir.

Kesimpulan: Mana yang Lebih Baik?

Tidak ada jawaban mutlak. Pilihan antara PKWT dan PKWTT bergantung pada fase karier Anda saat ini.

Jika Anda adalah fresh graduate yang masih mencari passion atau ingin memperkaya portofolio dengan berbagai proyek, PKWT adalah batu loncatan yang sangat baik. Namun, jika Anda sudah berkeluarga dan membutuhkan kepastian finansial untuk cicilan rumah dan pendidikan anak, mengejar status PKWTT adalah langkah yang bijak.

Tips Terakhir: Selalu baca kontrak kerja Anda dengan teliti. Pastikan hak-hak seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan mekanisme pembayaran kompensasi tertulis jelas, apa pun status kerjanya.