Isu mengenai hak cuti selalu menjadi topik sensitif dan sering kali menimbulkan perdebatan panas di ruang HRD maupun serikat pekerja. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), beredar narasi yang simpang siur bahwa hak cuti karyawan, seperti cuti haid atau cuti melahirkan, telah dihapuskan.
Apakah benar demikian? Faktanya, tidak semua hak cuti hilang. Namun, memang terjadi pergeseran regulasi yang cukup signifikan dibandingkan undang-undang ketenagakerjaan yang lama (UU No. 13/2003).
Agar Anda tidak salah langkah dalam menuntut hak atau (bagi pengusaha) dalam menyusun Peraturan Perusahaan, mari kita bedah satu per satu aturan main cuti karyawan yang berlaku saat ini.
1. Hak Cuti Tahunan (Annual Leave)
Kabar baiknya, hak dasar untuk beristirahat ini tidak dihapus.
Sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), setiap pengusaha wajib memberi waktu istirahat tahunan kepada pekerja.
Syarat dan Ketentuan:
-
Durasi: Minimal 12 hari kerja.
-
Syarat: Karyawan telah bekerja selama 12 bulan (1 tahun) secara terus-menerus.
-
Pelaksanaan: Dapat diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Penting: Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah sifatnya mengurangi jatah cuti tahunan ini, kecuali jika perusahaan memilih untuk tidak meliburkan karyawan saat cuti bersama (maka cuti tahunan utuh).
2. Nasib Istirahat Panjang (Cuti Besar)
Inilah poin yang mengalami perubahan paling signifikan.
Pada aturan lama (UU 13/2003), perusahaan wajib memberikan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan bagi karyawan yang sudah bekerja 6 tahun berturut-turut pada perusahaan yang sama.
Bagaimana dengan UU Cipta Kerja? Kewajiban ini tidak lagi mutlak berdasarkan undang-undang. Pemberian istirahat panjang kini diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
Artinya, istirahat panjang hanya berlaku jika diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB. Jika kontrak kerja atau peraturan perusahaan Anda tidak mencantumkan fasilitas ini, maka secara hukum Anda tidak berhak menuntutnya.
3. Cuti Haid dan Melahirkan: Mitos vs Fakta
Banyak rumor beredar bahwa UU Cipta Kerja menghapus cuti khusus perempuan. Ini adalah hoaks.
UU Cipta Kerja tidak merevisi pasal-pasal terkait cuti haid dan melahirkan yang ada di UU No. 13 Tahun 2003. Karena tidak direvisi, maka aturan lama masih tetap berlaku.
-
Cuti Haid: Pekerja perempuan yang merasakan sakit saat haid hari pertama dan kedua, wajib diberikannya izin istirahat. Namun, pelaksanaannya seringkali memerlukan surat dokter atau pemberitahuan sesuai kebijakan perusahaan.
-
Cuti Melahirkan: Tetap diberikan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (total 3 bulan).
-
Cuti Keguguran: Diberikan istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan.
Selama masa cuti ini, karyawan perempuan berhak mendapatkan upah penuh.
4. Cuti Karena Alasan Penting (Paid Leave)
Selain cuti tahunan, karyawan berhak tidak masuk kerja namun tetap dibayar (paid leave) untuk alasan-alasan kemanusiaan tertentu. Hal ini dipertegas kembali dalam peraturan terbaru.
Karyawan tetap dibayar penuh jika tidak masuk kerja karena:
-
Pekerja menikah: 3 hari.
-
Menikahkan anak: 2 hari.
-
Mengkhitankan anak: 2 hari.
-
Membaptiskan anak: 2 hari.
-
Istri melahirkan atau keguguran kandunga: 2 hari.
-
Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia: 2 hari.
-
Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari.
5. Bagaimana Jika Cuti Tidak Diambil? (Kompensasi)
Apakah cuti tahunan yang tidak diambil bisa diuangkan?
Dalam status hubungan kerja PKWTT (Tetap), umumnya cuti yang tidak diambil akan hangus (expired) setelah periode tertentu, kecuali kebijakan perusahaan memperbolehkan carry over (disimpan ke tahun depan) atau diuangkan (encashment).
Namun, bagi karyawan PKWT (Kontrak), UU Cipta Kerja membawa angin segar. Jika kontrak berakhir dan Anda masih memiliki sisa cuti yang belum diambil, maka sisa cuti tersebut wajib diuangkan atau dibayarkan oleh perusahaan sebagai bagian dari uang kompensasi pengakhiran kontrak.
Kesimpulan
UU Cipta Kerja memang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pengusaha untuk mengatur skema cuti (terutama cuti panjang), namun hak-hak dasar perlindungan pekerja seperti cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti ibadah tetap dijamin oleh negara.
Sebagai karyawan yang cerdas, selalu periksa Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tempat Anda bekerja. Di sanalah detail teknis pelaksanaan cuti yang mengikat kedua belah pihak tertulis secara rinci.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan HRD jika ada poin dalam perjanjian kerja yang dirasa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hubungi Kami